DUMAI – Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan penggelapan inti kelapa sawit yang merugikan PT Bintang Niaga Indonusa (BNI 70), hingga Rp108,9 juta. Dua sopir truk yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan polisi.
Kedua sopir berinisial RPK dan BS diduga mengambil sebagian muatan inti kelapa sawit yang mereka angkut tanpa izin. Total muatan yang diduga digelapkan mencapai 8.480 kilogram atau 8,48 ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H., menjelaskan kasus itu bermula saat kedua sopir mendapat tugas mengangkut inti kelapa sawit dari PT AASP di Bagan Batu menuju PT PAA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kedua sopir berangkat pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka masing-masing mengendarai truk bernomor polisi BK 8154 EW dengan muatan 30.280 kilogram dan BK 8048 FI dengan muatan 30.620 kilogram.
Namun, berdasarkan pengecekan GPS pada 2 Oktober 2026, kedua truk tersebut terdeteksi berada di terminal barang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Keesokan harinya, kedua kendaraan masih berada di lokasi yang sama. Padahal, muatan seharusnya sudah tiba di PT PAA untuk dibongkar.
Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi kedua sopir. Namun, nomor telepon mereka sudah tidak aktif.
Pada Minggu (4/10/2026), pihak perusahaan bersama saksi mendatangi lokasi untuk memeriksa kedua truk. Hasilnya, muatan pada truk BK 8154 EW diketahui berkurang 3.150 kilogram, sedangkan muatan truk BK 8048 FI berkurang 5.330 kilogram.
Total kekurangan muatan mencapai 8,48 ton dengan nilai kerugian perusahaan diperkirakan sebesar Rp108.966.000.
Perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/46/X/2026/SPKT/POLSEK DMI BRT/POLRES DMI/POLDA RIAU, tertanggal 8 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan mencari kedua terlapor.
Terlapor RPK lebih dahulu diamankan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap BS pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terlapor mengakui telah mengambil sebagian muatan inti kelapa sawit tanpa izin saat barang tersebut berada dalam penguasaan mereka sebagai sopir.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen pengantar barang dan berita acara penerimaan produk dari kedua kendaraan.
Dalam perkara ini, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RB)











Komentar