Satresnarkoba Polres Kampar, Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Pengedar dan Kurir Narkoba

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026 - 11:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara pada Jum’at (25/9/2026) sekira pukul 17.00 Wib.

Penangkapan pertama dilakukan pada DA (23) warga Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah darinya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu berita 0.23 gram dan satu butir pil ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan berhasil lagi diamankan ER (35) warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar darinya berhasil kita amankan sabu-sabu 19.60 Gram dan Pil Ekstasi 3 butir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, Ia jelaskan kronologis penangkapan terhadap dua orang  pelaku.

” Dua pelaku kita tangkap di Desa yang sama, pelaku DA seorang kurir dan ER merupakan pengedar barang haram tersebut,” kata Kasat.

Awalnya kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah sering terjadi peredaran narkoba.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pelaku DA yang sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan motor Honda Beat warna merah putih Dusun Sangkar Puyuh Rt.004 Rw.002 Desa Sawah.

” Lalu pada DA kita geledah ditemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip dan dibalut lagi dengan potongan kertas timah rokok sambil digenggam menggunakan tangan sebelah kirinya,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku DA kita interogasi dan mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi dibawah pondok tidak jauh dari tempat pelaku diamankan.

” Kita langsung ke TKP yang disebut pelaku dan menemukan satu butir Pil Ekstasi merk Barongsai warna ungu yang dibungkus dengan plastik klip yang ditemukan dibawah pondok tersebut,” elas Kasat

Kemudian pelaku kita Interogasi lagi, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku ER di daerah Dusun Sangkar Puyuh RT 04 RW 02 Desa Sawah.

” Mengetahui hal itu, Tim kembali melacak keberadaan pelaku ER di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah,” terang IPTU Rifles Bagariang.

Dilanjutkan Kasat Narkoba lagi, pelaku ER kita geledah ditemukan tas warna hitam yang berisikan 10 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut lagi dengan lakban warna coklat dan 3 butir Pil Ekstasi merk Barongsai warna Ungu yang dibungkus dengan plastik klip yang dimasukkan lagi kedalam kotak rokok merk Link warna biru.

” Pelaku ER mengakui barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari BS di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru,”  tuturnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” petugas Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang. (**)

Follow WhatsApp Channel nabapos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Milad ke-52 Bupati Rohul, AMI Harapkan Sinergi Pemerintah dan Pers
Polda Riau, Gelar Program Sholat Subuh Keliling, Wujud Polri Dekat dan Serap  Aspirasi Masyarakat 
PWMOI Riau dan Polsek Binawidya Bagikan 1.000 Masker di Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
Polsek Dumai Barat Amankan 2 Sopir Kasus Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, Tegas, Respon Cepat Laporan dan Persoalan Masyarakat 
Kolaborasi Lapas Narkotika Rumbai dan PLN, Manfaatkan FABA Untuk Pupuk Organik
Kalapas Bangkinang, Berikan Edukasi Hukum Untuk Pelajar dan Generasi Muda 
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Milad ke-52 Bupati Rohul, AMI Harapkan Sinergi Pemerintah dan Pers

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Polda Riau, Gelar Program Sholat Subuh Keliling, Wujud Polri Dekat dan Serap  Aspirasi Masyarakat 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:37 WIB

PWMOI Riau dan Polsek Binawidya Bagikan 1.000 Masker di Pekanbaru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, Tegas, Respon Cepat Laporan dan Persoalan Masyarakat 

Berita Terbaru