SIAK — Puluhan anggota Kelompok Tani Lubuk Umbut, Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan lahan perkebunan sawit yang selama ini mereka kelola.
Permohonan itu disampaikan setelah pihak yang disebut berasal dari PT Agrinas Palma Nusantara bersama pihak yang mengaku sebagai Kerja Sama Operasional (KSO) CV Java Victory mendatangi areal perkebunan milik kelompok tani.
Anggota kelompok tani menolak rencana penguasaan dan aktivitas pemanenan di areal perkebunan sawit seluas sekitar 367 hektare itu. Penolakan kembali mereka sampaikan di lokasi perkebunan pada Kamis, 3 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang anggota Kelompok Tani Lubuk Umbut memohon langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dengan suara bergetar, ia mengatakan perkebunan sawit itu menjadi sumber utama penghidupan keluarganya.
” Tolong kami, Pak Prabowo. Tolong, Pak, kami rakyat kecil. Hak kami akan dirampas, akan diambil. Kami makan dari sini, menyekolahkan anak dari sini, Pak,” harapnya.

Permohonan serupa disampaikan Fitri, anggota Kelompok Tani Lubuk Umbut. Sambil menggendong anaknya, Fitri meminta Presiden Prabowo turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
” Betul, Pak. Tolong kami, kasihanilah anak kami ini, Pak. Saya mohon dengan sangat kepada Pak Prabowo untuk membantu kami semua,” kata Fitri sambil menangis.
Bagi para anggota kelompok tani, perkebunan sawit tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan. Kebun itu selama ini menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Ketua Kelompok Tani Lubuk Umbut, Timothy Sinaga, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar kedatangan pihak yang disebut berasal dari PT Agrinas Palma Nusantara dan KSO CV Java Victory ke lokasi perkebunan.
Menurut Timothy, kelompok tani sebelumnya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun undangan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait rencana penertiban terhadap areal tersebut.
“Mereka datang langsung mengklaim dan ingin memanen di lahan milik kami. Anehnya, selama ini tidak ada Satgas PKH datang menjumpai kami atau memasang plang pemberitahuan bahwa lahan milik kami akan ditertibkan,” kata Timothy.
Ia mengatakan kedatangan pihak tersebut sebelumnya terjadi pada 19 Agustus 2026 dan kembali terjadi pada 21 Agustus 2026.
Menurut Timothy, kelompok tani membutuhkan kejelasan mengenai status lahan, dasar hukum penertiban, serta kewenangan pihak yang akan melakukan kegiatan di areal perkebunan tersebut.
” Selama ini kami mengelola lahan dan menggantungkan kehidupan dari hasil kebun yang kami rawat dan jaga. Biaya yang kami keluarkan tidak sedikit. Kami membangun perkebunan ini dengan keringat kami sendiri,” ujarnya.
Kelompok tani juga mempertanyakan prosedur yang menjadi dasar bagi PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak yang mengaku sebagai KSO CV Java Victory untuk melakukan penguasaan dan pemanenan di areal perkebunan tersebut.
Menurut kelompok tani, mereka tidak mengetahui adanya dokumen maupun berita acara penertiban dari Satgas PKH Provinsi Riau yang menjadi dasar penguasaan lahan itu.
Kuasa hukum Kelompok Tani Lubuk Umbut, Jetro Sibarani, mengatakan pihaknya berencana menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak – pihak terkait.
Masih menurut Jetro, persoalan yang dipertanyakan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang berhak mengelola lahan, tetapi juga mengenai prosedur hukum yang ditempuh sebelum pihak tertentu melakukan aktivitas di atas areal perkebunan.
” Kami akan melakukan upaya keberatan hukum dan akan menyurati pihak Agrinas Provinsi Riau. Karena menurut hemat kami, Satgas PKH tidak pernah mengundang kelompok tani terkait adanya penertiban di lahan,” kata Jetro.
Menurut dia, kelompok tani semestinya memperoleh informasi mengenai status lahan dan dasar penertiban apabila areal tersebut memang masuk sebagai objek penertiban kawasan hutan.
Jetro juga mempertanyakan tidak adanya tanda atau plang pemberitahuan di lokasi yang, menurut kelompok tani, dapat menunjukkan bahwa areal tersebut telah melalui proses penertiban.
” Menurut hemat kami, prosedurnya perlu dipertanyakan. Seharusnya ada berita acara ataupun proses penertiban sesuai prosedur. Dari Satgas PKH ke Kemenkeu, kemudian ke PT Agrinas, baru diserahkan kepada vendor atau KSO,” ujarnya.
Ia mengatakan kelompok tani tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.
Karena itu, Kelompok Tani Lubuk Umbut memilih menempuh jalur keberatan dan meminta pemerintah membuka secara jelas dasar hukum serta dokumen yang menjadi landasan pengelolaan areal perkebunan tersebut.
Menurut kelompok tani, perkebunan sawit seluas sekitar 367 hektare itu telah mereka kelola sejak 2019.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, KSO CV Java Victory, maupun Satgas PKH Provinsi Riau mengenai keberatan yang disampaikan Kelompok Tani Lubuk Umbut.
(RB)











Komentar