PEKANBARU – Beredarnya informasi mengenai laporan seorang advokat, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., terhadap Wakil Detasemen Intelijen (Wadandenintel) Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Mayor Inf Hendri Defendi, mendapat tanggapan dari pihak Mayor Hendri.
Laporan tersebut disebut-sebut bernomor 17/FS-APH/VIII/2026 dan ditujukan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIX/Tuanku Tambusai.
Menanggapi informasi tersebut, kuasa hukum Mayor Inf Hendri Defendi, Sarma Silitonga, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan tuduhan yang menurutnya merugikan kliennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pasti (langkah hukum, red). Kita akan koordinasikan dengan klien saya, Mayor Infanteri Hendri Defendi,” tegas Sarma Silitonga kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Sarma, kliennya membantah tuduhan sebagai pihak yang membekingi aktivitas galian C di Jalan Empat Lima, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Ia menyebut, Mayor Hendri justru memberikan perhatian karena adanya warga yang meminta bantuan terkait persoalan tanah.
” Ini murni empati Pak Hendri kepada rakyat, warga Pekanbaru yang meminta tolong atas tanah miliknya. Perkara tersebut sudah dilakukan SP3 oleh Polda Riau,” ujar Sarma.
Sarma juga menyampaikan bahwa persoalan tanah yang dimaksud berkaitan dengan lahan milik keluarga warga dan sebelumnya telah mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota Pekanbaru karena terdampak pembangunan jalan.
Ia menegaskan, menurut keterangan kliennya, Mayor Hendri tidak mengetahui secara langsung lokasi objek yang kemudian dipersoalkan tersebut.
” Pak Hendri sebenarnya tidak tahu objeknya di mana. Hanya menyampaikan, jangan diganggu dengan cara premanisme, karena perkara ini sudah di-SP3 Polda Riau,” katanya.
Lebih lanjut, Sarma menyoroti adanya pernyataan yang menurutnya dikaitkan dengan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M. sesuai data awak media yang peroleh bahwa komunikasi lewat sambungan telepon antara Dr, Freddy Simanjuntak dengan AKP. Anggi Rian Diansyah pada, Sabtu 25 Juli 2026.
Menurut Sarma, pernyataan tersebut kemudian dicantumkan dalam laporan pengaduan yang disampaikan oleh advokat Dr. Freddy Simanjuntak kepada pihak Denpom.
” Saya ditunjukkan oleh Pak Hendri, ada surat masuk ke Denpom dalam bentuk laporan pengaduan. Di laporan itu ada poin yang menyatakan Pak Hendri ini membekingi, menurut statement lewat telepon,” ungkapnya.
Sarma menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun persoalan lebih luas antara institusi.
” Ini yang perlu disikapi hati-hati,” Tutup Sarma.
Sementara itu, terkait tuduhan maupun laporan yang disebut dalam pemberitaan ini, pihak-pihak yang disebut, termasuk Dr. Freddy Simanjuntak dan AKP Anggi Rian Diansyah, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan fitnah, backing, laporan pengaduan, serta penghentian penyidikan (SP3) dalam berita ini, dibuktikan dengan berkas – berkas yang menyatakan perkara tersebut, SP3 oleh Polda Riau.Yang tunjukan langsung ke awak media oleh, Sarma Silitonga, S.H., M.H.
Ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Mayor Inf Hendri Defendi dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
(RB)
Sumber : Sarma Silitonga, S.H., M.H. Kuasa Hukum Mayor Inf Hendri Defendi. (Wadandenintel) Kodam XIX/Tuanku Tambusai.











Komentar