ROKAN HULU – Warga binaan berinisial RI yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian, Rokan Hulu, Riau, menyerahkan diri pada Kamis (8/10/2026). Ia kembali setelah dibujuk petugas, aparat penegak hukum, dan keluarganya.
RI melarikan diri pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB dengan memanjat atap kamar hunian, melompati tembok pagar, lalu keluar dari area lapas.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, dan Koramil 02 Rambah untuk melakukan pencarian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Efendi Parlindungan Purba bersama Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo bernegosiasi dengan istri RI. Setelah mendapat jaminan keselamatan serta pendampingan dalam proses hukum, RI bersedia menyerahkan diri.
RI disebut melarikan diri karena menghadapi vonis delapan tahun penjara yang masih dalam proses banding. Persoalan keluarga juga menjadi salah satu beban yang dihadapinya.
Efendi mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam proses pencarian dan pemulangan RI.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, Danramil 02 Rambah Kapten Inf. Soni Letson Sinulingga, dan Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, Danramil 02 Rambah Kapten Inf. Soni Letson Sinulingga, serta Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak yang telah memberikan dukungan dan membantu proses penanganan hingga RI bersedia menyerahkan diri. atas Sinergi dan komunikasi yang baik antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam situasi ini,” ungkap Efendi.
Menurut Efendi, pendekatan humanis tetap dilakukan dengan berpedoman pada hukum dan prosedur pengamanan.
“Kami memahami bahwa setiap warga binaan memiliki persoalan masing-masing. Namun, apa pun kondisinya, mereka tetap harus menjalani proses hukum. Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara aman, terukur dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
RI selanjutnya menjalani penanganan sesuai prosedur. Lapas juga mengevaluasi dan memperkuat sistem pengamanan serta deteksi dini untuk mencegah kejadian terulang kembali. (RB)











Komentar